ASURANSI SYARIAH SEBAGAI INSTRUMEN PERLINDUNGAN KEUANGAN YANG BERKEADILAN: STUDI KEPUSTAKAAN

Authors

  • Aribbah Fitroti UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia , Indonesia
  • Nabilah Husniyyah UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia , Indonesia
  • Rifki Aditya Chandra UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia , Indonesia
  • Iwan Setiawan UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia , Indonesia
  • Nema Widiantini UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia , Indonesia

Keywords:

Asuransi syariah, takaful, fiqih muamalah, tabarru’, keuangan Islam

Abstract

Asuransi merupakan instrumen penting dalam pengelolaan risiko yang berkembang luas di masyarakat modern. Namun, praktik asuransi konvensional sering kali mengandung unsur riba, gharar, dan maysir yang bertentangan dengan prinsip syariah Islam. Sebagai alternatif yang sesuai dengan nilai-nilai Islam, asuransi syariah (takaful) hadir dengan pendekatan tolong-menolong (ta’awun), keadilan, dan amanah dalam pengelolaan dana. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan konsep dasar, prinsip fiqih, dan mekanisme operasional asuransi syariah melalui pendekatan kualitatif deskriptif berbasis studi pustaka. Hasil kajian menunjukkan bahwa asuransi syariah beroperasi melalui akad tabarru’, wakalah bil ujrah, atau mudharabah, dengan dana peserta dikelola secara kolektif dan sesuai syariah. Prinsip-prinsip utama seperti tauhid, keadilan, transparansi, serta pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah menjadi fondasi utama yang membedakan takaful dari asuransi konvensional. Artikel ini diharapkan dapat meningkatkan literasi keuangan syariah masyarakat dan menjadi rujukan dalam pengembangan sistem perlindungan risiko yang adil dan sesuai syariah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

1. Amrin, A. (2011). Meraih berkah melalui asuransi syariah: Ditinjau dari perbandingan dengan asuransi konvensional. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.

2. Dewan Syariah Nasional MUI. (2001). Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.

3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

4. Otoritas Jasa Keuangan. (2016). Peraturan tentang Penyelenggaraan Usaha Asuransi Syariah

5. Fitriani, D., & Nisa, F. L. (2024). Analisis Praktek Larangan Maysir, Gharar, dan Riba dalam Asuransi Syariah Di Indonesia. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 1(2), 181-190.

6. Ilham, M. (2021). Harmonisasi Asuransi Syariah dalam Maqashid Syariah dan Perundangan di Indonesia. Jurnal Islamika: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 21(2), 119-131.

7. Lubis, M. S. Y. (2022). Akad Tabarru’ Dalam Asuransi Syariah di Indonesia. Legalitas: Jurnal Hukum, 14(2), 277-284.

8. Mapuna, H. D. (2019). ASURANSI JIWA SYARIAH: Konsep dan Sistem Operasionalnya. Al-Risalah, 19(1), 159-166.

9. Majma'ul Lughah Arabiyah, Al Mu'jam Al Wasit Rachman, A., Sahib, A., & Nugroho, A.

F. (2024). Manajemen Risiko dan Asuransi (1st ed.). PT Mafy Media Literasi Indonesia.

10. Sawitri, A. N. (2011). Analisis Investasi dalam Asuransi Syariah di Indonesia Terhadap Portfolio Optimal. Media Ekonomi, 19(2), 30-51.

11. Syuhada, E. F., & Mursyid. (2024). Mekanisme Asuransi Berbasis Keuangan Syariah. At-Tawazun : Jurnal Ekonomi Syariah, 12(1), 12-22.

12. Sula, M. S. (2016). Principles of Islamic insurance. Jakarta: Syakir Sula Institut.

13. Sipa. (2023). Analisis Perbedaan Antara Asuransi Syariah Dengan Asuransi Konvensional. ECONIS : Journal Of Economis and Business, 1(2),96-106.

14. Soemitra, A. (2019). Asuransi Syariah. Wal Ashri Publishing.

15. Thohari, F. (2011). Menyoal Asuransi Konvensional Versus Asuransi Syariah. Al-Iqtishad, 3(2), 273-292.

16. Ujung, S. K. K. (2025). Analisis Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam Mengawasi Perusahaan Asuransi Syariah. Jurnal Penelitian Ilmu Ekonomi dan Keuangan Syariah, 3(1), 78-87.

17. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014

18. Winarno, S. H. (2015). Analisis perbandingan asuransi syariah dan asuransi Konvensional. MONETER: Jurnal Keuangan dan Perbankan, 2(1).

Downloads

Published

2025-08-15

Citation Check