FIQIH LEMBAGA KEUANGAN SOSIAL SYARI’H
Keywords:
Fiqih, Lembaga Keuangan Sosial Syariah, Zakat, Infak, Wakaf, Hibah, Ekonomi Islam, Distribusi Kekayaan, Kesejahteraan Umat.Abstract
Lembaga keuangan sosial syariah berperan penting dalam sistem ekonomi Islam yang menitikberatkan pada kesejahteraan umat melalui berbagai mekanisme seperti zakat, infak, wakaf, dan hibah. Keempat instrumen tersebut memiliki peran krusial dalam mengurangi kesenjangan sosial, memberdayakan ekonomi masyarakat, serta mendorong distribusi kekayaan yang lebih adil dan merata. Prinsip-prinsip fiqih dalam pengelolaannya menjadi pedoman utama untuk memastikan bahwa praktik keuangan sosial tetap sesuai dengan ajaran Islam. Studi ini menggunakan metode tinjauan pustaka dengan pendekatan deskriptif-analitis untuk menggali konsep fiqih yang diterapkan dalam lembaga keuangan sosial syariah serta tantangannya dalam era modern. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi dalam optimalisasi pengelolaan dana sosial Islam dengan pendekatan teknologi dan inovasi, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan umat secara lebih efektif.
Downloads
References
1. Cantika, Yufi. Pengertian Infaq: Jenis, serta Perbedaan Infaq dengan Sedekah, Zakat, dan Wakaf. dari https://www.gramedia.com/literasi/infaqadalah/?srsltid=AfmBOooaotT1dmwUKKRDVScIYyFf5cJv7Onl506lxUAdXBY0z4H37yEz
2. Hasanah, U., & Firmansyah, I. (2021). “Peran Teknologi Informasi dalam Optimalisasi Zakat dan Wakaf”. Jurnal Ekonomi Syariah.
3. Nugroho, L. (2023). Prinsip-Prinsip Dasar Keuangan Syariah. In Manajemen Keuangan Syariah. Az-Zahra.
4. Sari, N. L., Hanina, S., Saraswati, T., Kusuma, S. W. D., & Youwangka, K. (2024, August). FIQH LEMBAGA KEUANGAN SOSIAL SYARIAH. In Gunung Djati Conference Series (Vol. 42, pp. 412-417).
5. Sharia Knowledge Centre. (2024, 15 Mei). Lembaga keuangan syariah: Peran, jenis, dan contohnya di Indonesia. Sharia Knowledge Centre. https://www.shariaknowledgecentre.id/id/news/lembaga-keuangan-syariah/