LEMBAGA PEMBIAYAAN SYARI’AH
Keywords:
Pembiayaan Syariah, Fiqh Muamalah, Akad, Lembaga Keuangan, Kepatuhan Syariah.Abstract
Lembaga pembiayaan syariah merupakan entitas keuangan yang menyediakan fasilitas pendanaan berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam, dengan menekankan larangan terhadap riba, gharar, dan maisir. Dasar hukumnya bersumber dari Al-Qur’an, hadis, ijma’, qiyas, serta fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Jenis akad yang digunakan mencakup murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah, dan istisna’, yang diterapkan oleh berbagai lembaga seperti bank syariah, BPRS, koperasi syariah, dan lembaga amil zakat. Tantangan yang dihadapi meliputi rendahnya literasi syariah, kurangnya kepatuhan terhadap prinsip syariah, serta ketidakterstandaran produk. Upaya strategis yang diperlukan meliputi penguatan edukasi, peningkatan inovasi produk, dan optimalisasi peran pengawasan syariah.
Downloads
References
1. Alamudi, I. A. (2023). Kedudukan fatwa DSN dalam tata hukum nasional. Mitsaqan Ghalizan: Jurnal Hukum Keluarga dan Pemikiran Hukum Islam, 3(2), 11–30.
2. Batubara, C. (2023). Implementasi prinsip pembiayaan pada lembaga keuangan syariah. Jurnal Riset Ekonomi dan Akuntansi, 1(3), 113–123.
3. Hayet. (2016). Analisis pengaruh pertumbuhan pembiayaan modal kerja, investasi dan konsumsi pada perbankan umum syariah terhadap pertumbuhan produk domestik regional bruto (PDRB) Kalimantan Barat periode 2009–2013. Jurnal Ekonomi, Bisnis dan Kewirausahaan, 5(1), 54–72.
4. Hajari, V. (2023). Implementasi prinsip pembiayaan pada lembaga keuangan syariah. Jurnal Riset Ekonomi dan Akuntansi, 1(3), 113–123.
5. Indrayani, S. (2025). Konsep keadilan dalam ekonomi syariah (QS. Al-Baqarah: 275–281). Indonesian Research Journal on Education, 5(1), 73–79.
6. Kharis Fadlullah, H. (2022). Diskursus akad pembiayaan bank syariah dalam perspektif hukum di Indonesia. Tawazun: Journal of Sharia Economic Law, 5(1), 59–73.
7. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2022). Regulasi pembiayaan syariah di Indonesia. Jakarta: Kemenkeu.
8. Sari, R. (2020). Perbandingan lembaga pembiayaan syariah dan konvensional. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Syariah, 5(2), 45–60.
9. Sufyan. (2020). Produk pembiayaan pada lembaga keuangan syariah. Risâlah, Jurnal Pendidikan dan Studi Islam, 6(2), 1–15.
10. Wulandari, J. (2024). Konsep dasar pembiayaan dalam perbankan syariah. Jurnal Ekonomi Bisnis dan Manajemen, 2(2), 165–171.
11. Zain, A., & Rahman, M. (2021). Fiqh dan ekonomi syariah: Teori dan praktik. Jakarta: Penerbit Syariah.