FIQIH LEMBAGA KEUANGAN SOSIAL SYARIAH
Keywords:
Lembaga Keuangan Sosial Syariah, zakat, wakaf, pemberdayaan ekonomi.Abstract
Lembaga Keuangan Sosial Syariah (LKSS) merupakan institusi yang berperan dalam pengelolaan dana sosial keagamaan seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. LKSS tidak berorientasi pada profit, melainkan menekankan keadilan sosial dan pemberdayaan ekonomi umat melalui distribusi kekayaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Landasan hukum operasional LKSS di Indonesia diperkuat oleh berbagai peraturan perundang-undangan dan fatwa syariah, seperti UU Zakat, UU Wakaf, serta fatwa DSN-MUI. Dalam praktiknya, LKSS mengedepankan prinsip amanah, transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam menghimpun serta menyalurkan dana kepada mustahik. Melalui pendekatan spiritual dan sosial. LKSS hadir sebagai solusi nyata dalam mengurangi kesenjangan ekonomi dan mengentaskan kemiskinan secara berkelanjutan di masyarakat. Peran strategis LKSS tidak hanya terbatas pada fungsi distribusi dana, tetapi juga mencakup pengembangan program-program pemberdayaan ekonomi yang berdampak luas bagi peningkatan kapasitas dan kemandirian mustahik. Selain itu, LKSS turut berperan dalam menciptakan sistem ekonomi yang berkeadilan melalui penguatan basis ekonomi umat, kolaborasi dengan sektor publik dan swasta, serta inovasi dalam pengelolaan dana sosial syariah. Dengan demikian, LKSS menjadi pilar penting dalam mendukung keadilan sosial dan pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.
Downloads
References
1. Rozalinda. (2016). Ekonomi Islam: Teori dan Aplikasinya pada Aktivitas Ekonomi. Jakarta: Rajawali Pers.
2. Hafidhiddin, D. (2018). Zakat dalam Perekonomian Modern. Jakarta: Gema Insani Press.
3. Mukharom, Nuryanto, A. D., & Alifika , K. (2024). Peran Lembaga Keuangan Sosial Syariah di Indonesia Menuju Transformasi Digital. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah, 365382.
4. Siregar, R., & Marliyah. (2023). Praktik Keuangan Sosial Islam di Negara Muslim. Jurnal Ekonomi dan Manajemen Teknologi , 308-316.
5. Sari, N. L., Hanina, S., Saraswati, T., Kusuma, S. W., & Youwangka, K. (2024). Fiqih Lembaga Keuangan Sosial Syariah, Gunung Djati Conference Series, 412-417.
6. Beik, Syauqi, I., & Arsyianti, L. D. (2017). Ekonomi Pembangunan Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.
7. Gustani. (2013). Analisis Tingkat Pengungkapan Kinerja Sosial Bank Syariah Berdasarkan Islamic Reporting Index (Index ISR). Jurnal Akuntansi dan Keuangan Islam, 103-127.
8. Rahmawati, & Fitriana. (2018). Optimalisasi Penghimpunan Zakat Pada Badan Amil Zakat Nasional. Al-Tijary: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 25-42.
9. Prawiro, A. (2022). Aktualisasi Akad Dalam Fikih Muamalah Bagi Lembaga Keuangan Syariah. Tasyri’ Journal of Islamic Law, 215-252.
10. Lisrohkhatin, I., Mutohharo, E. D., Wardani, A. R., & Sujianto, A. E. (2023). Penerapan Kaidah Fiqh Manajemen Laba Pada Lembaga KeuanganSyariah Dalam Perspektif Islam. Digital Bisnis: Jurnal Publikasi Ilmu Manajemen dan E-Commerce, 145-155.
11. Lestari, L. (2021). Fiqih Iqtishad Sebagai Sumber Pengembangan Ekonomi Dan Keuangan Islam. Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI), 95-110.
12. Nurhasanah, N. (2013). Pengawasan Islam dalam Operasional Lembaga Keuangan Syariah. MIMBAR, 11-18.
13. Melis, Choiriyah, & Saprida. (2020). Lembaga Pengelola Zakat, Infak, dan Sedekah; Manajemen dan Strategi Pengelolaannya. SALAM; Jurnal Sosial & Budaya Syar-i, 1173-1182.
14. Azikin, W. (2018). HIBAH DAN WASIAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA (BW) DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM. Meraja Journal, 81-87.
15. Asnaini, & Yustati, H. (2017). Lembaga Keuangan Syariah Teori dan Praktiknya di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Belajar.
16. Mardiah, S. (2018). MANAJEMEN STRATEGI BAZNAS DALAM PENGELOLAAN DANA FILANTROPI ISLAM. I-Finance, 64-83.
17. Ghufron, M. I., & Dewi, R. (2023). Analisis Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Perspektif Al- Qur’an. Profit: Jurnal Kajian Ekonomi dan Perbankan, 65-85.