FIQIH LEMBAGA INVESTASI SYARIAH

Authors

  • Nety Mutiarani UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia , Indonesia
  • Anjani Avicenna UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia , Indonesia
  • Azzahra Awalia Ramadhani UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia , Indonesia

Keywords:

Obligasi Syariah, Pasar Modal Syariah, Sukuk, Prinsip Syariah, Akad Investasi

Abstract

Pasar modal syariah adalah komponen dari sistem keuangan Islam yang menyediakan pilihan investasi sesuai prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep, dasar hukum, karakteristik, serta mekanisme obligasi syariah (sukuk) sebagai salah satu instrumen utama dalam pasar modal syariah. Pendekatan yang digunakan adalah studi literatur dengan metode kualitatif.Temuan dari kajian ini menunjukkanbahwa obligasi syariah memiliki perbedaan fundamental dibandingkan obligasi konvensional, terutama dalam hal struktur akad dan penghindaran unsur riba, gharar, dan maysir. Instrumen sukuk berperan strategis dalam mendukung pengembangan pasar keuangan syariah yang transparan, adil, dan berkelanjutan. Kajian ini juga menekankan pentingnya peran fatwa DSN-MUI dan regulasi OJK dalam membangun pasar modal syariah yang sesuai dengan ajaran Islam.

Downloads

Download data is not yet available.

References

1. Abdullah, Al-Mushlih dan Shalah Al-Shawi. 2004. Fikih Ekonomi Keungan Islam. Terj. Abu Umar Basyir. Jakarta: Darul Haq

2. Achsin, Iggi H. 2000. Investasi Syariah di Pasar Modal Menggagas Konsep dan Praktek Manajemen Portofolio Syariah. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama

3. Al- Kasani, Badai' al-Sanai' fi Tartibi al-Syara'i', Juz VI, Beirut: Dar al Fikr, 1996, hlm.120

4. Andri Soemitra, M.A. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. (Jakata:Kencana, 2012) hlm135

5. Anjaswati, M., Rohimah, R., Suryani, T., & Amalia, R. (2016). Tinjauan Fiqih Terhadap Pelaksanaan Sukuk Negara Ijarah Sale and Lease Back di Pasar Modal Syariah Indonesia. Jurnal Fiqih Transaksi Keuangan Kontemporer, 1(1), 1-29.

6. Baridwan, Anis. 2007. "Kebijakan Pengembangan Pasar Modal Syariah", makalah disampaikan pada Seminar Strategic Mapping of Islamic System in Indonesia Outlook 2008 dan Launching Jurnal FE UGM Yogyakarta, 17 Desember 2007.

7. Farrel Baihaqi (2023). Flif.id. Pasar Modal Syari’ah : Contoh dan Bedanya Dari Jenis Konvensional)

8. Hanapi, H. (2019). Penerapan Sukuk Dan Obligasi Syariah Di Indonesia. Jurnal Ilmu Akuntansi Dan Bisnis Syariah, 1(2).

9. Herdiyan, R., Septiawati, S., Faturahman, G., & Djuanda, G. (2023). KINERJA OBLIGASI SYARIAH PADA INDUSTRI JASA. Penerbit Tahta Media.

10. Huda, Nurul dan Mustafa Edwin Nasution. 2007. Investasi pada pasar Modal Syariah. Jakarta: Kencana Prenada Group.

11. Mustafa E. Nasution, "Sistem Ekonomi yang Lahmatan lil 'Alamin" , dalam Ekonomi Syariah dalam Sorotan, Jakarta: PT. Permodalan Nasional Madani, MES dan Yayasan Amanah, 2003, hal. 28

12. Nurul Fajri (2023), Pasar Modal Syari’ah Indonesia. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Artikel

13. Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution, Investasi Pada Pasar Modal Syariah, (Jakarta : Kencana Prenada Group, 2007), hlm. 176)

14. OCBC (2023). Obligasi Syariah: Pengertian, Karakteristik, dan Contohnya. Artikel

15. OCBC (2023). Pengertian Pasar Modal Syariah, Prinsip, & Jenis Instrumen

16. Wahab, W. (2012). Obligasi Syariah (Sukuk) dalam Perspektif Ushul Fiqh. Dinamika Ekonomi, 8(2), 46-59.

Downloads

Published

2025-08-15

Citation Check