FIQIH LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH
Keywords:
Fiqih Muamalah, Lembaga Keuangan Mikro Syaria’ah, Kesejahteraan Umat.Abstract
Lembaga keuangan mikro syariah memiliki peran yang juga penting dalam pemberdayaan ekonomi umat berdasarkan prinsip-prinsip Islam. Penelitian ini bertujuan menganalisis landasan fiqih yang mendasari operasional lembaga keuangan mikro Syariah. Penelitian dalam artikel ini menggunakan metode literatir atau kajian Pustaka. Penulis memilih meggunakan metode ini dengan menganalisis berbagai sumber yang berkaitan dengan fiqih muamalah khusunya mengenai Lembaga ekonomi mikro. Hasil penelitian menunjukkan lembaga keuangan mikro itu dapat membantu mensejahterakan umat muslim dengan memberikan bantuan berupa beasiswa penidikan juga pinjaman syari’ah untuk modal usaha, yang tentunya dengan akad yang sesuai dengan ketentuan syari’ah. Penulis ingin memberikan informasi kepada audiens yang belum mengetahui bahwa Lembaga keuangan ekonomi syari’ah dapat membantu umat, dengan penulis memberikan informasi mengenai akad apa yang harus dilakukan, juga Lembaga apa saja yang mengaturnya, serta proses, dan bantuan apa saja yang diberikan.
Downloads
References
1. Astria, M., Yanti, N., A’ini, N., 2024., PERKEMBANGAN LEMBAGA KEUANGAN
2. MIKRO DI INDONESIA: SYARI’AH DAN KONVENSIONAL., Universitas Padjajaran, Bandung.
3. Ascarya. Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: R Karim, 2013.
4. Auria Eka Mayasari & Renny Oktafia. Pengembangan Produk Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang Ideal. Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, 2020.
5. Mahalul Ilmi. Teori dan Praktik Lembaga Keuangan Mikro Syariah. Yogyakarta: UII Press, 2002.
6. Nazaruddin, M., 2021., PERAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH DALAM
7. PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT KECIL (Studi Pada Koperasi Syari’ah Mandiri Darussalam Kecamatan Indrapuri)., Skripsi., Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh.
8. Nur’aisyah. I., Dora. L.S., Kholishoh., Aziz. A. 2020. PERAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARI’AH (BPRS) DALAM PENGEMBANGAN UMKM DI INDONESIA. INKLUSIF
9. Ridwan, M. 2004. Manajemen Baitull Maal Wattamwil. UII Press. Jakarta. Saleh. Fiqh Sehari-hari. Jakarta: Gema Insani, 2005.
10. Uus Ahmad Husaeni. 2017. Determinan Pembiayaan Pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Di Indonesia.” Jurnal Bisnis Dan Manajemen 7. no. 1
11. Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia. (2022). "Kumpulan Fatwa DSN-MUI tentang Lembaga Keuangan Syariah". Jakarta: DSN-MUI.
12. Wardiwiyono, S. (2022). "Pengaruh Penerapan Prinsip Syariah terhadap Kinerja dan Ketahanan LKMS". Jurnal Economica, 13(2), 221-236.