FIQH LEMBAGA BISNIS SYARIAH

Authors

  • Aprillia Dharmawati UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia , Indonesia
  • Moch Alfiana Chandra Jani UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia , Indonesia
  • Pingkan Salsa Hadiansyah UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia , Indonesia
  • Iwan Setiawan UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia , Indonesia
  • Nema Widiantini UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia , Indonesia

Keywords:

Fiqih, Syariah, Bisnis, Lembaga.

Abstract

Pada masa modern ini, fiqih lembaga bisnis syariah masih menjadi urgensi yang dapat dibahas. Fiqih lembaga bisnis syariah merupakan hukum yang menjadi acuan seseorang dalam menjalankan bisnis yang sesuai dengan syariat Islam dengan tujuan untuk menegakan keadilan, menghindari riba, gharar, dan maisir dalam praktik bisnis. Artikel jurnal ini akan membahas fiqih lembaga bisnis syariah yang mencakup pengertian, prinsip, jenis-jenis, akad-akad, serta regulasi dan standar syariah pada fiqih lembaga bisnis syariah. Artikel ini bertujuan sebagai panduan teoritis untuk pelaku bisnis dalam menjalankan usahanya agar sesuai dengan syariat Islam. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi pustaka yang mengkaji berbagai sumber seperti jurnal, artikel, dan buku sebagai acuan. Hasil kajian menunjukan bahwa penting untuk menerapkan ilmu fiqih dalam lembaga bisnis syariah dalam menjalankan lembaga bisnis agar tetap sesuai dengan syariat Islam seperti Al-Qur’an dan Hadis, meningkatkan kepercayaan konsumen muslim, memperkuat posisi lembaga bisnis syariah, dan membantu kesejahteraan masyarakat. Diharapkan jurnal ini dapat menjadi acuan pembelajaran yang dapat membantu masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Darmawati H. (2018). Akad Dalam Transaksi Ekonomi Islam. Sulesana, 12(2), 144–167. http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/sls/article/view/7578

1. H, N. N., & P, T. A. (2024). Fiqh Lembaga Bisnis Syariah. 42(Vol. 42 (2024): Seminar Nasional Ekonomi dan Bisnis Islam), 418–424. https://conferences.uinsgd.ac.id/index.php/gdcs/article/view/2233

2. Hana, U. A. (2018). Konsep hotel Syariah dan Implementasinya di Namira Hotel Surabaya. Uinsby, 1–114. http://digilib.uinsby.ac.id/26620/1/Ubaid%0AAisyul%0AHana_F52416103.pdf

3. Iwan Permana. (2020). Penerapan Kaidah-Kaidah Fiqih Dalam Transaksi Ekonomi Di Lembaga Keuangan Syariah. TAHKIM, Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam., 1(Maret), 1–22.

4. Kasim, A. (2023). Prinsip-Prinsip Hukum Islam dalam Kegiatan Bisnis Islam. Al-’Aqdu: Journal of Islamic Economics Law, 3(1), 58. https://doi.org/10.30984/ajiel.v3i1.2297

5. Masjupri. (2018). Buku Daras Fiqh Muamalah 1. 336.

6. Ojk.com. (2008). Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Ojk.Com. https://ojk.go.id/id/kanal/syariah/regulasi/undang-undang/Pages/undang-undang-nomor-21-tahun-2008-tentang-perbankan-syariah-2.aspx

7. Sa’adah, H. (2022). Konsep Rumah Sakit Syariah Dalam Transformasi Ekonomi Syariah. Jurnal Ekonomi Syariah, 1(2), 154. ejournal.staialutsmani.ac.id/itishom

Downloads

Published

2025-08-15

Citation Check