PERAN PAJAK DALAM MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN INKLUSIF DAN BERKEADILAN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH

Authors

  • Azizah Hanim Tsuraya UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia , Indonesia
  • Muhammad Al Ghifari UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia , Indonesia
  • Syiva Nur Afifah UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia , Indonesia
  • Gina Sakinah UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia , Indonesia

Keywords:

Ekonomi Islam, Perpajakan, Prinsip-Prinsip Syariah, Instrumen Fiskal

Abstract

Pajak merupakan instrumen fiskal yang memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan nasional. Salah satu tujuan utama dari penerapan pajak adalah untuk menjamin keadilan pembangunan dan menciptakan inklusivitas bagi seluruh lapisan masyarakat. Studi ini bertujuan untuk mengetahui prinsip-prinsip syariah dalam memandang peran pajak, menganalisis penggunaan pajak sebagai instrumen dalam perspektif syariah, serta mengidentifikasi tantangan dan strategi dalam mengintegrasikan nilai-nilai syariah ke dalam kebijakan perpajakan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik studi pustaka. Hasil studi menunjukkan bahwa dalam prinsip ekonomi Islam, pajak (al-dharibah) diperbolehkan selama memenuhi unsur keadilan dan transparansi. Pajak dapat berfungsi sebagai instrumen untuk mendukung pembangunan yang inklusif dan berkeadilan melalui peran redistribusi dan pembiayaan layanan publik. Tantangan timbul dalam upaya harmonisasi nilai-nilai syariah dengan sistem perpajakan modern, sehingga diperlukan strategi berupa penguatan literasi fiskal syariah, reformasi kebijakan, dan kolaborasi antar lembaga.

Downloads

Download data is not yet available.

References

1. Abdullah, T. (2005). Ekonomi Islam: Teori dan Praktik. Gema Insani Press.

2. Baekun, R. I. (2004). Islamic Business Ethic. Internasional Institute of Islamic Thought.

3. Chapra, M. U. (2008). The Islamic Vision of Development in the Light of Maqasid Al-Shari’ah. Islamic Foundation.

4. Ekonomi, J., & Akuntansi, M. (2024). Neraca. November.

5. Fiqih, D., & Ushul, D. A. N. (n.d.). Membangun Model Ekonomi Islam Yang Berkelanjutan : Tantangan Dan Perspektif. 8(1), 97–127.

6. Hasanuzzaman, S. M. (1984). Zakat, Taxation and Development. Islamic Research Institute, Internasional Islamic University.

7. Hidayat, S., Rizkiah, P., & Erina, O. (2024). Strategi Pemerintah Dalam Meningkatkankesadaran Pajak Di Indonesia. 19(5), 1–23.

8. Machfuzhoh, A., Puspanita, I., & ... (2021). Inklusi Pajak Bumdesa Bersama Mina Argo Jiput, Labuan-Banten. Prosiding Seminar …, 2160–2165. https://prosiding.unimus.ac.id/index.php/semnas/article/view/1005

9. Mu’awanah, S., & Panjawa, J. L. (2022). Redistribusi Pajak Mendukung Pertumbuhan Ekonomi. Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Bisnis, 19(1), 46–55. https://doi.org/10.31849/jieb.v19i1.6763

10. Nasution, M. S., & Razali, R. (2021). Zakat Dan Keadilan Sosial: Analisis Terhadap Kitab Al-Amwal Karangan Abu Ubaid. AT-TIJARAH: Jurnal Penelitian Keuangan Dan Perbankan Syariah, 3(1), 13–24. https://doi.org/10.52490/at-tijarah.v3i1.1160

11. Natania, M., Suha, G., Hukum, F., Tarumanagara, U., Barat, K. J., & Jakarta, P. D. K. I. (2024). Analisis Hukum Terhadap Kebijakan Perpajakan di Indonesia : Implikasi Terhadap Keadilan Sosial dan Pembangunan Ekonomi. 1(2), 918–925.

12. Prastyo, I. D. (2019). Di Indonesia Imam Dwi Prastyo Email : imamdwiprastyo@gmail.com. November.

Downloads

Published

2025-08-15

Citation Check