PENGUATAN BISNIS SYARIAH SEBAGAI STRATEGI MITIGASI DAMPAK PROTEKSIONISME DAN KETIDAKPASTIAN EKONOMI GLOBAL

Authors

  • Ikhwan Aulia Fatahillah UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia , Indonesia
  • Linda Novianti Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Gema Widya Bangsa, Indonesia, Indonesia
  • Neni Nuraeni UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia , Indonesia

Keywords:

Bisnis Syariah, Proteksionisme, Strategi Mitigasi

Abstract

Ketidakpastian ekonomi global dan meningkatnya proteksionisme telah mengganggu stabilitas perdagangan dan investasi internasional. Oleh karena itu, Indonesia turut merasakan dampaknya melalui fluktuasi nilai tukar dan tekanan pada neraca perdagangan. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi literatur dari berbagai sumber ilmiah dan kebijakan terkini. Hasil analisis menunjukkan bahwa bisnis syariah, dengan prinsip keadilan, transaksi berbasis aset, dan sistem bagi hasil, mampu mengurangi risiko spekulatif serta memperkuat ketahanan ekonomi lokal. Selain itu, sektor ini berkontribusi pada inklusi keuangan dan pemberdayaan UMKM. Pemerintah melalui KNEKS dan OJK telah mendorong penguatan ekosistem syariah melalui kebijakan seperti RP3SI dan pengembangan industri halal. Oleh karena itu, bisnis syariah memiliki potensi strategis dalam meningkatkan resiliensi ekonomi nasional di tengah proteksionisme dan ketidakpastian global.

Downloads

Download data is not yet available.

References

1. Creswell, J. W. (2014). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (4th ed.). SAGE Publications.

2. Fitriani, R., & Nugroho, H. (2024). Dampak Ketidakpastian Ekonomi Global Terhadap Pertumbuhan UMKM Syariah di Indonesia. Jurnal Manajemen dan Bisnis Syariah, 12(1), 70 85.

3. Hasan, R., & Putra, E. (2022). Financial Stability Through Islamic Principles: A Resilience Perspective. Journal of Economic Resilience, 15(3), 150–169.

4. Institute for Strategic and Economic Intelligence (ISEI). (2024). Laporan neraca ekonomi Indonesia 2024. https://isei.or.id/uploads/publikasi/file/1698296536.pdf?utm_

5. Ismail, A., Yusof, Z., & Hamid, K. (2022). Halal ecosystem development and economic sustainability: A policy perspective. International Journal of Islamic Business and Economics, 9(2), 101–117.

6. Karim, A., & Nordin, M. S. (2022). Risk-sharing and resilience: The role of Islamic finance in protectionist trade environments. Journal of Islamic Economics and Business, 10(1), 45–63.

7. Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). (2024). Pleno KNEKS 2024: Ekonomi syariah, kekuatan baru menuju Indonesia emas 2045. https://kneks.go.id/berita/662/pleno kneks-2024-ekonomi-syariah-kekuatan-baru-menuju-indonesia-emas 2045?category=3&utm

8. Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2024). Sharia banking positive performance in 2024. https://ojk.go.id/en/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Sharia-Banking-Positive Performance-in-2024.aspx?utm

9. Putra, A., & Wulandari, S. (2024). Strategi adaptasi bisnis syariah dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global pasca pandemi. Jurnal Ekonomi Syariah dan Bisnis, 10(1), 45–62.

10. Rahim, F., & Wulandari, S. (2023). The role of financial literacy in Islamic business sustainability. Journal of Islamic Marketing, 14(4), 1220–1235.

11. Rahim, M., & Sari, D. (2024). Peran bisnis syariah dalam mitigasi risiko proteksionisme di pasar ekspor Indonesia. International Journal of Islamic Economics, 8(2), 110–125.

12. Rahman, M. A., Abdullah, N., & Ahmad, Z. (2023). Adaptive mechanisms in Islamic finance under global economic uncertainties. Global Finance Journal, 32(1), 77–90.

13. Sari, D., Nugroho, A., & Hidayat, R. (2024). Enhancing SME resilience through Islamic financing in Indonesia. Journal of Development Economics and Policy, 18(1), 34–52.

14. World Economic Forum. (2025). 5 key actions for business in a fragmented geoeconomic landscape.https://www.weforum.org/stories/2025/01/5-key-actions-business fragmented-geoeconomic-landscape/?utm_

15. Zainuddin, F., & Harahap, R. (2023). Local empowerment through Islamic business models.

Downloads

Published

2025-08-15

Citation Check