PEMANFAATAN PAJAK DIGITAL DALAM EKONOMI SYARIAH: PELUANG, TANTANGAN DAN REALITAS YANG DIHADAPI
Keywords:
Ekonomi Syariah, Pajak Digital, Pajak Syariah, Zakat.Abstract
Perkembangan pesat ekonomi digital telah menghadirkan tantangan baru bagi sistem perpajakan tradisional, termasuk di Indonesia. Banyak aktivitas ekonomi digital yang belum sepenuhnya tercakup dalam regulasi pajak konvensional, sehingga mendorong lahirnya kebijakan pajak digital. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pemanfaatan pajak digital dalam perspektif ekonomi Islam, dengan meninjau kesesuaiannya terhadap prinsip Syari’ah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kepustakaan sebagai metode pengumpulan data. Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan pajak digital dalam ekonomi Islam dapat diterima apabila memenuhi prinsip keadilan, transparansi, serta tidak memberatkan masyarakat. Selain itu, pajak digital memiliki potensi sebagai instrumen distribusi kekayaan yang adil dan dapat diperkuat melalui integrasi dengan dana sosial Islam seperti zakat, infak, dan wakaf. Namun demikian, terdapat sejumlah tantangan, antara lain kesenjangan regulasi dengan prinsip syariah, literasi digital yang rendah dalam komunitas ekonomi Islam, serta potensi tumpang tindih antara pajak dan kewajiban keuangan syariah lainnya. Oleh karena itu, perlu perumusan kebijakan pajak digital yang lebih inklusif, adil, dan selaras dengan nilai-nilai Islam. Studi ini diharapkan dapat memperkaya wacana pengembangan sistem keuangan Islam yang adaptif terhadap era digital.
Downloads
References
1. Abdul Ghafur, M. (2021). Prinsip-prinsip Maqashid al-Syari’ah dalam Kebijakan Fiskal. Jakarta: Pustaka Al-Hikmah.
2. Ahmad, R. (2019). Integrasi Pajak dan Zakat: Tantangan dan Peluang dalam Sistem Ekonomi Islam. Jurnal Ekonomi Islam, 12(1), 45–60.
3. Al-Jaziri, S. (2020). Justice and Fairness in Islamic Taxation: Ethical Perspectives. Islamic Finance Review, 8(2), 112–130.
4. Direktorat Jenderal Pajak. (2021). Laporan Kebijakan Pajak Digital. Jakarta: DJP.
5. Fauzi, A., & Rahman, H. (2021). Literasi Pajak dan Digital pada Pelaku Usaha Mikro di Era Ekonomi Digital. Jurnal Manajemen dan Bisnis, 15(3), 200–215.
6. Hasan, M. (2022). Perluasan Basis Pajak Digital dalam Mewujudkan Keadilan Fiskal. Jurnal Perpajakan Indonesia, 10(4), 350–370.
7. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (2023). Statistik Ekonomi Digital Indonesia. Jakarta: Kominfo.
8. Kusuma, D. (2022). Infrastruktur Teknologi dan Tantangan Implementasi Pajak Digital di Indonesia. Jurnal Teknologi dan Sistem Informasi, 9(1), 75–90.
9. Mahmoud, I. (2021). Transparency and Accountability in Islamic Fiscal Systems. Journal of Islamic Economics, 14(1), 25–40.
10. Nasution, A. (2020). Harmonisasi Regulasi Pajak Digital dengan Prinsip Syariah. Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam, 6(2), 89–104.
11. Sulaiman, F. (2019). Sinergi Pajak Digital dan Instrumen Keuangan Islam dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat. Jurnal Ekonomi Syariah, 7(3), 150–168.
12. Wahbah az-Zuhaili. (1985). Fiqh Islam wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.