PERAN ANGGARAN FLEKSIBEL MENURUT PERSPEKTIF SYARIAH DALAM MENJAGA STABILITAS KEUANGAN UMKM DI TENGAH KETIDAKPASTIAN EKONOMI

Authors

  • Indri Puspita Dewi UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia , Indonesia
  • Hafizh Febryansyah Sonjaya UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia , Indonesia

Keywords:

UMKM, anggaran fleksibel, ekonomi syariah, stabilitas keuangan, ketidakpastian ekonomi

Abstract

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memegang peranan penting dalam perekonomian nasional, namun sektor ini sangat rentan terhadap berbagai gangguan ekonomi. Ketidakpastian yang timbul akibat krisis global, pandemi, perubahan harga, dan kebijakan pemerintah menuntut adanya pengelolaan keuangan yang fleksibel dan responsif. Salah satu metode yang efektif adalah penerapan anggaran fleksibel yang dapat menyesuaikan dengan kondisi usaha yang berubah-ubah. Artikel ini mengkaji peran anggaran fleksibel yang diintegrasikan dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah sebagai alat strategis untuk menjaga kestabilan keuangan UMKM. Dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif melalui telaah pustaka, penelitian ini membahas perpaduan nilai-nilai Islam seperti keadilan, amanah, hisbah, dan keberkahan dalam praktik anggaran fleksibel. Temuan menunjukkan bahwa anggaran fleksibel berbasis syariah mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keberlanjutan usaha yang etis dan berkeadilan. Artikel ini juga mendorong pengembangan model anggaran syariah yang praktis serta peningkatan edukasi dan pendampingan bagi pelaku UMKM.

Downloads

Download data is not yet available.

References

1. Arifah, U, dkk. (2023). Lembaga Hisbah dalam Ekonomi Bisnis Islam. LABATILA: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam Vol 7 no 1, hlm 56

2. Farisi, S. Al, Fasa, M. I., & Suharto. (2022). Peranan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat. Jurnal Dinamika Ekonomi Syariah, Vol 9(1).

3. Fauziah N, dkk. (2023). Penerapan Flexible Budget Sebagai Alat Bantu Pengendalian Biaya Produksi Studi Kasus Pada UKM Anyamandiri. Tangible Journal Vol. 8, No. 1, hlm 34

4. Judijanto L, dkk. (2025). Penerapan Sistem Keuangan Syariah dalam Manajemen UMKM: Tantangan dan Peluang di Era Digital. Jurnal Astina Mandiri, Vol 4 No 1, hlm 138.

5. Marwanto, I.G.(2024). Penganggaran Bisnis UMKM. Medan: PT Media Penerbit Indonesia. hlm 63-64

6. Muzdalifa, I., Rahma, I. A., & Novalia, B. G. (2018). MSME development between conceptual and practical experience. The role of Fintech in increasing inclusive finance for MSMEs in Indonesia (Sharia Financial Approach). Jurnal Masharif Al- Syariah:Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 3(1), h. 1-24.

7. Salim, dkk. (2020). Pengaruh Anggaran Fleksibel dalam Mengambil Keputusan Manajerial (studi kasus: PT. ES TONASA). Research in Accounting Journal Vol 1 no 2, hlm 99-100

8. Suptiyato E.B. (2024). Mendorong Pertumbuhan Ekonomi lewat KUR dan Insentif UMKM. DJPB KEMENKEU. Diakses pada tanggan 25 Mei 2025 pukul 08.20 melalui https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/watampone/id/profil/309-artikel/3796-mendorong-pertumbuhan-ekonomi-lewat-kur-dan-insentif-umkm.html

9. Syaripudin, E, dkk. (2023). Prinsip-prinsip dan Kaidah Transaksi dalam Ekonomi Syari’ah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol 1 No 2, hlm 7

10. Windhyastiti, I, dkk. (2022). Peran Perencanaan Skenario dan Flexibel Budget Pada Bisnis Kuliner dalam Menghadapi Ketidakpastian di Masa Pandemi. Seminar Nasional Kepariwisataan Vol. 3, No. 1, hlm 127

Downloads

Published

2025-08-15

Citation Check