PENGARUH EFEKTIVITAS STRATEGI MANAJEMEN RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH (STUDI KASUS: BANK SYARIAH INDONESIA TAHUN 2021–2024)
Keywords:
Manajemen Risiko, Kinerja Keuangan, Bank Syariah Indonesia, NPF, ROA, CAR.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh efektivitas strategi manajemen risiko terhadap kinerja keuangan Bank Syariah Indonesia (BSI) pada periode 2021–2024. Sebagai entitas hasiI merger tiga bank syariah milik BUMN, BSI menghadapi tantangan integrasi sistem, peningkatan portofoIio pembiayaan, dan penguatan struktur tata kelola. Strategi manajemen risiko menjadi faktor kunci daIam menjaga stabiIitas dan pertumbuhan keuangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kuantitatif dengan anaIisis data sekunder dari Iaporan tahunan BSI dan publikasi OJK. Hasil peneIitian menunjukkan bahwa impIementasi strategi manajemen risiko, yang mencakup identifikasi risiko, mitigasi, monitoring, dan peIaporan risiko secara digital, berkontribusi signifikan terhadap peningkatan indikator keuangan seperti Return on Assets (ROA), Non-Performing Financing (NPF), dan Capital Adequacy Ratio (CAR). Dengan NPF menurun dari 3,06% (2021) menjadi 2,01% (2024) dan ROA meningkat dari 1,41% menjadi 2,32%, terbukti bahwa efektivitas manajemen risiko memiIiki dampak positif terhadap kinerja keuangan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan fungsi audit internal, digitalisasi manajemen risiko, dan peningkatan budaya kepatuhan sebagai langkah strategis keberlanjutan.
Downloads
References
1. Bank Syariah Indonesia. (2021–2024). Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Manajemen Risiko.
2. Elbadry, A. (2018). Bank’s financial stability and risk management. Journal of Islamic Accounting and Business Research, 9(2), 119-137.ISO 31000:2018. (2018). Risk Management – Guidelines. International Organization for Standardization.
3. Febriyanti, N. (2020). Implementasi Early Warnings System (EWS) dalam Menekan Tingkat Non Performing Financing (NPF) di Perbankan Syariah. Asy Syar'iyyah, 5(2), 124-154.
4. Hajar, S., & Wirman, W. (2023). Implementasi Manajemen Risiko Dalam Dunia Perbankan Syariah. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(5), 500-513.
5. Lintang, A. S., & Faujiah, A. (2024). Implementation of Risk Management: A Qualitative Study on Bank Syariah Indonesia. ICO EDUSHA, 5(1), 570-593.
6. Maulana, R. (2022). Pengaruh Manajemen Risiko terhadap Kinerja Keuangan Perbankan Syariah. Jurnal Ekonomi Islam, 14(1), 55–70.
7. Mustofa, I. (2024). IMPLEMENTASI MANAJEMEN RISIKO KEPATUHAN DALAM BANK SYARIAH INDONESIA. Indonesian Journal of Studies on Humanities, Social Sciences and Education, 1(3), 25-34.
8. Misnen, N. (2021). The Impact of Risk Management on Islamic Bank Profitability. Journal of Finance and Islamic Studies, 9(3), 201–215.
9. OJK. (2023). Peraturan OJK No. 18/POJK.03/2023 tentang Manajemen Risiko pada Bank Umum Syariah.
10. Perdana, Y. W. (2023). ANALISIS PERBANDINGAN NON PERFORMING FINANCE (NPF) PADA BANK SYARIAH INDONESIA (BSI) SEBELUM DAN SESUDAH KEBIJAKAN MERGER. Jurnal Tabarru': Islamic Banking and Finance, 6(2), 740-751.
11. Putri, A., & Setiawan, R. (2020). Manajemen Risiko di Perbankan Syariah Indonesia. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Islam, 8(2), 123–135.
12. Rahmiyati, M. (2024). Know your customer principle as a measure to prevent money laundering in banking (Study at BSI KCP Banjarmasin A. Yani). Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 2(1), 275-285.
13. Sugianto, S., Manik, F. N., & Azzahra, M. (2023). Implementasi Manajemen Risiko Bank Syariah Indonesia (BSI). Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(6), 10778-10787.
14. DSN-MUI. (2020). Fatwa DSN-MUI No. 108 tentang Pedoman Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bank Syariah.